Advertisement
Search by category:
!-- Header -->
Lumajang

Barang Bukti 3,7 Gram Ganja Disita

Diciduk: MK, Jl. Cut Mutia Kelurahan Rogotrunan saat ditangkap. RED

LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, menangkap pengedar narkoba berisial MK,  Jl. Cut Mutia Kelurahan Rogotrunan Kecamatan/ Kabupaten Lumajang. Dari tangan tersangka disita 3,7 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, mengatakan, tersangka ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam toko Rocket Distro, Jalan Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/5/2023), sekitar pukul 13.30 WIB.

“Di dalam toko polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisi bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti di bawah ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. RED

Post Comment

  Canva Pro Crack Filmora Pro Crack Spotify Premium Free Download Tradingview Premium Free