Advertisement
Search by category:
!-- Header -->
Hukum Lumajang

Penadah dan Tiga Kelompok Curanmor “Digulung”

LUMAJANG – Luar biasa. Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga kelompok pelaku dan penadah curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lumajang. Sedangkan barang bukti milik penadah ikut diamankan.

“Ada tiga kelompok pelaku yang kami ungkap. Yang pertama, kelompok yang  berinisial ‘A’ dengan seorang temannya inisial ‘D’ (dalam pencarian ), warga Jatiroto. Keduanya melakukan di satu TKP. Barang yang dicuri sepeda motor,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP, Hari Siswanto, saat konferensi pers ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP, di lobby Mapolres Lumajang), Selasa (2,

Kemudian kelompok kedua berinisial ‘T’ dan ‘I’, keduanya warga Kecamatan Randuagung. Dalam beraksi, meraka juga berbarengan dengan inisial ‘D’. Lalu kelompok yang ketiga berinisial ‘AR’ sebagai penadah dari pelaku inisial ‘T’.

Dan satu lagi pelaku ‘A’, adalah pelaku aksi curanmor dengan insial ‘TI’. Lalu yang terakhir juga pelaku inisial ‘RH’ warga Randuagung. Mereka bekerja secara terpisah. Ada yang perannya sebagai pemetik langsung dengan cara merusak kunci motor korban dengan kunci T. Ada juga dengan menjadi penadah/ pemufakatan jahat.

“Dari hasil pengembangan, semua TKP ada di wilayah Kabupaten Lumajang yang dilakukan pelaku sejak Pebruari hingga Mei 2022,” tandas Kapolres.

Barang bukti 20 unit sepeda motor kini diamankan (terbagi 14 unit dari pelaku inisial ‘TI’ dan 6 unit dari penadah). Semua pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dipaparkan, dalam aksinya, kelompok tersebut bersifat hunting. Berpencar mencari mangsa (khususnya di kawasan parkiran), mengawasi, dan mencari yang kategori lengah.

Dari semua tersangka ini, seorang tersangka merupakan residivis, sedangkan yang lain pelaku baru. “Meskipun baru beraksi, satu di antara pelaku tergolong muda dan sudah melanglang buana di belasan TKP”, imbuh Kapolres yang suka olahraga bola ini. RED

“Mereka beralasan, melakukan itu semua untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tadi sudah saya sampaikan, apapun ceritanya itu tetap saja salah,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, semua tersangka terancam hukuman 9 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Pasang kunci ganda terlebih kunci garpu untuk mempersulit pelaku kejahatan.

Langkah selanjutnya Polres Lumajang akan mengumumkan hasil Labfor sepeda motor melalui press release. Karena sebagian indentitas kendaraan (nomer rangka dan mesin) sudah dirusak oleh tersangka menggunakan mesin gerinda.k

“Akan kami umumkan hasil labfor tersebut. Masyarakat yang merasa kehilangan, bisa mengambil dengan syarat membawa surat-surat bukti kepemilikan,” pungkasnya. RED

Post Comment

  Canva Pro Crack Filmora Pro Crack Spotify Premium Free Download Tradingview Premium Free