MAGETAN – Bupati Magetan, Dr. H. Suprawoto, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif air bersih Perumdam Lawu Tirta Magetan, meskipun rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur harus ada kenaikan tarif sekarang.
“Meskipun secara kajian ekonomi dan rekomendasi Gubernur Jatim, seharusnya naik. Tetapi ini tidak saya lakukan, karena belum tepat,” kata Bupati Suprawoto, usai memimpin apel HUT Perumdam Lawu Tirta yang ke-40, Jumat (5/5/2023).
Pihaknya mengedepankan kepentingan rakyat, kondisi ekonomi masyarakat dibanding laba perusahaan.
“Jangan hanya berfikir laba, tapi yang lebih penting adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini belum stabil,” ujarnya.
Menurut Bupati, sesuai rekomendasi Gubernur Jatim, tarif standar yang harus diterapkan oleh Perumdam Lawu Tirta Magetan adalah Rp. 3.300 per-meter kubik. “Tapi kita masih memberlakukan tarif 1.300 rupiah. Sebenarnya jauh, tapi sekali lagi ini demi melindungi masyarakat kita,” tandasnya.
Bupati pun siap kalau misalnya ditegur BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena tidak menaikkan tarif air.
“Itu komitmen saya. Kalau ditegur itu resiko yang harus saya hadapi,” ujarnya.
Bupati mengapresiasi kinerja Perumdam Lawu Tirta, karena terus bisa tumbuh dan berkembang, bahkan mendapat penghargaan Top BUMD Awards 2023 oleh majalah Top Business bekerjasama dengan Institut Otonomi Daerah (IOTDA).
Sementara itu, Dirut Perumdam Lawu Tirta, Choirul Anam, menyatakan harus melakukan efisiensi karena tidak ada kenaikan tarif. “Alhamdulillah kami masih bisa survive, dengan efisiensi kami,” kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengaku terus melakukan inovasi, termasuk memperluas cakupan pelanggan.(Ddn// sumber: Diskominfo Kabupaten Magetan)