Advertisement
Search by category:
!-- Header -->
Hukum Lumajang

Program Bantuan Kewirausahaan Untuk Penyandang Disabilitas Sesuai Aturan

Sumarno Sri Wibowo, Kepala Sentra Mahatmiya Bali. RED

LUMAJANG – Kepala Sentra Balai Mahatmiya Bali, Sumarno Sri Wibowo, menjelaskan secara gamblang pemberian bantuan alat kewirausahaan berupa motor roda tiga kepada 6 penyandang disabilitas, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Menurutnya, dari bantuan kewirausahaan roda tiga tersebut dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai aturan, termasuk mengenai besaran bantuan dan mekanisme pengajuan awal sampai bantuan tersebut disalurkan.

Menurutnya, ini program bantuan dari Kementerian Sosial RI. Namanya Atensi Rehabilitasi Sosial. Realisasinya untuk semua PPKS, di antaranya juga penyandang disabilitas.

“Bagaimana prosesnya? Pertama melalui proses pengusulan, baik dari masyarakat, dinas sosial, maupun dari mitra kerja Komisi VIII DPR RI. LKS juga boleh mengajukan. Kemudian setelah mengajukan kita lakukan assesment comprehensive. Assessment inilah sebagai dasar pemberian bantuan kepada semua PPKS, termasuk yang di Lumajang”, ujarnya, Senin (17/4/2023).

Kebetulan, kata dia, untuk Lumajang yang mengusulkan bantuan ini adalah Umar Bashor, anggota DPR RI Komisi VIII sebagai salah satu mitra dari Kemensos RI.

“Sebenarnya yang diajukan sebagai penerima program ini sebanyak 5 orang penyandang disabilitas. Akan tetapi, ketika kita turun ternyata yang membutuhkan ada 6 orang. Makanya kita tambah 1 orang lagi sebagai penerima”, ungkapnya.

Dari 6 motor roda tiga yang sudah dimodifikasi, tinggal satu motor masih di bengkel untuk dilakukan modifikasi oleh pihak ketiga. Masing-masing pemakai itu berbeda antara yang satu dengan yang lain.

“Jadi, yang sudah terealisasi 4 kpm, yang satu dalam tahap penyelesaian modif di bengkel, dan yang  satunya lagi masih proses pencarian barang”, paparnya.

Dijelaskan, karena bantuan motor roda tiga tersebut harus dimodifikasi, maka pihaknya menyerahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan modifikasi. Dan mengingat bantuan tersebut nominalnya tidak besar, maka Balai Mahatmiya Bali langsung menunjuk pihak ketiga untuk melakukan modifikasi. “Semuanya sudah sesuai aturan. Sudah prosedural”, tuturnya.

Sebelum bantuan tersebut diberikan kepada kelompok penerima manfaat (penyandang disabilitas), mereka kata Wibowo, diajak diskusi dengan pihak yang memodifikasi agar sama sama memahami, termasuk dipertemukan dengan pihak PPKS agar terjadi kesesuaian antara kebutuhan dengan yang akan direalisasikan.

“Meskipun demikian, ternyata kenyataan di lapangan banyak juga terjadi perubahan-perubahan kebutuhan,” ujarnya.

Dia juga menyinggung soal TA (Tenaga Ahli) Umar Bashor yang punya tugas melakukan koordinasi dan komunikasi, serta pendampingan. Bagaimana mereka mengajak penyandang disibilitas bisa datang, mengkomunikasikan apa kebutuhan mereka.

“Karena, selama ini mereka lebih dekat dengan penyandang disabilitas. Peran Tenaga Ahli ini sangat besar dalam membantu kita”, pungkasnya.

Terkait laporan dugaan penyelewengan oleh salah satu LSM di Lumajang dan dimuat oleh wartawan media online terbitan Gresik, dia menegaskan, laporan yang dibuat dan ditulis mestinya harus mengetahui substansi permasalahannya.

“Jangan asal lapor dan asal diberitakan. Apalagi ini sebenarnya program Atensi dari Sentra Mahatmiya Bali, bukan program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) maupun dana hibah. Ini suatu yang berbeda. Tidak ada proposal yang diajukan. Yang ada usulan. Surat usulan Bapak Umar Bashor sudah diterima. Sudah ada dan sudah sesuai dengan keinginannya”, ungkapnya. Baca juga :

Tenaga Ahli Umar Bashor Anggota DPR RI Datangi Polres Lumajang, Ada Apa?

Dipaparkan, kondisi modifikasi motor batuan tersebut cukup banyak, bahkan komponennya sampai ada 10 macam sesuai dengan kebutuhan. “Menurut kami sudah sesuai. Tidak ada mark up. Tidak ada bahasanya ditilep. Tidak ada itu”, imbuhnya. RED

Post Comment

  Canva Pro Crack Filmora Pro Crack Spotify Premium Free Download Tradingview Premium Free